Sebelumnya, seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
S menginap di hotel bersama guru SD perempuan, MSR (39), yang saat ini menjadi saksi dalam kejadian tersebut.
S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.
Kemudian kedua pasangan bukan suami istri ini tidur bersama di kamar hotel.
Baca juga: Nenek Curiga Lihat Memar saat Mandikan Cucu, Syok Ingat Mantan Mantu Ajak Menginap, Alasan Kangen
Selang beberapa jam, MSR melaporkan ke pihak hotel bahwa S tidak sadarkan diri dan sempat diberikan bantuan napas buatan.
Namun nyawa S tidak tertolong, hingga kejadian inipun dilaporkan ke kepolisian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.
Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Baca juga: Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur
Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan, S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.
"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 08.30 WIB, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terang dia.
Kasus kematian kepala sekolah di kamar hotel ini terbongkar, diduga ada unsur perselingkuhan antara S dan MSR.
Keduanya berstatus pegawai negeri dan sama-sama sudah berkeluarga.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena kepala sekolah yang meninggal berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati
Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar.