Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akhirnya Rasakan Keadilan: Tidak Ada Lagi

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Brigadir J puas dengar vonis untuk Ferdy Sambo

TRIBUNJATIM.COM - Pihak keluarga Brigadir J akui rasakan keadilan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis pada Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim membacakan langsung vonis tersebut.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati oleh Hakim, Sidang Riuh, Suami PC Pernah Sebut Tekanan Besar

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ferdy Sambo juga turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ia juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu lagi.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo tersebut dilakukan kepada ajudannya sendiri.

Yaitu Brigadir J yang telah mengabdi kepada dirinya selama kurang lebih tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat."

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Hakim Wahyu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Selain itu perbuatan terdakwa tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan di mata dunia internasional.

Kemudian Ferdy Sambo juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.

"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ucapnya.

Baca juga: VONIS Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis

Pihak keluarga, yakni bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak atau keluarga Yosua akui bangga dengan keputusan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dengan keputusan hakim.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim pada saat ini. Telah terbuka semua kasus ini."

"Diungkap dengan benar-benar ya, dan keadilan itu kami rasakan pada saat ini," ucap Rohani Simanjuntak, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).

Rohani Simanjuntak juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan hakim.

"Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain," kata Rohani Simanjuntak.

Sementara itu ibunda Brigadir J menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan responsnya.

Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo (YouTube/KOMPASTV)

Sebelum vonis, Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya.

Ferdy Sambo menyebut, dirinya dituding sebagai bandar narkoba, selingkuh, LGBT, hingga memiliki bunker penuh uang.

Ferdy Sambo pun heran dirinya seolah-olah diperlakukan seperti penjahat terbesar.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang."

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan," ujarnya.

"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."

Ferdy Sambo menegaskan jika semua tudingan tersebut tidak benar.

Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggiring opini dan memberikan stigma buruk kepada dirinya.

"Kesemuanya adalah tidak benar, dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya."

"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," paparnya.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengaku heran dirinya diperlakukan seolah menjadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."

"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati (YouTube/Tribunnews.com)

Bahkan Ferdy Sambo menyatakan, dirinya pernah ditunjukkan oleh pengacaranya, soal sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.

"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan."

"Tampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tuturnya.

Karena itu, Ferdy Sambo tak terbayang respons keluarganya yang terus diterpa isu yang tidak benar.

Maka dari itu, dia meminta keluarganya untuk bisa bersabar.

Ferdy Sambo berharap jika keadilan masih dapat ditegakkan.

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat."

"Dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami."

"Meski demikian, istri, keluarga, terkhusus anak-anak, dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan."

"Bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," cetusnya.

Berita Terkini