Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

VONIS Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis

Ekspresi Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis.

Editor: Hefty Suud
Kolase TRIBUNNEWS.com/Jeprima - KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) membacakan vonis Ferdy Sambo dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sebelumnya, dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Namun dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023), hakim membacakan Ferdy Sambo dihukum mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Mendengar vonis hukuman tersebut, suami Putri Candrawathi langsung tertunduk.

Keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis tersebut.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Diberitakan sebelumnya,jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR, terkait kasus pembunuhan Brogadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Akhirnya Dipenjara 8 Tahun? Hakim: Tidak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved