Pembunuhan Brigadir J
VONIS Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis
Ekspresi Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis.
TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sebelumnya, dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023), hakim membacakan Ferdy Sambo dihukum mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mendengar vonis hukuman tersebut, suami Putri Candrawathi langsung tertunduk.
Keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis tersebut.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
Diberitakan sebelumnya,jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR, terkait kasus pembunuhan Brogadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Akhirnya Dipenjara 8 Tahun? Hakim: Tidak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
pembunuhan berencana
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dihukum mati
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.