Berita Viral

Kondisi Asli Sopir Fortuner di Jaksel Dikuak Penumpang Brio ‘Setengah Sadar’, Kini Tersangka: Anarki

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik sopir Fortuner merusak mobil Brio Kuning di Jaksel, akhir pekan lalu. Ada kesaksian dari penumpang Brio, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, hal tersebut disinyalir menjadi penyebab emosi Giorgio Ramadhan meluap.

"Mungkin kali ya (dalam keadaan mabuk). Tapi saya tidak dalam ranahnya untuk menilai hal tersebut. Yang jelas dia emosi saat itu," kata Helena.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi Toyota Fortuner itu mengamuk dan merusak taksi online itu menggunakan benda menyerupai airsoft gun dan pedang.

Helena mengaku syok saat mobil yang ia tumpangi berada di tengah situasi tersebut.

“Takut dan syok. Saya tidak pernah berada dalam situasi itu sebelumnya. Jujur kemarin takut banget," ungkap Helena usai diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Jakarta Viral, Pedang dan Air Soft Gun Jadi Senjata Pelaku

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung menetapkan sopir Fortuner sebagai tersangka.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka perusakan taksi online tersebut.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin malam.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.

Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Baca juga: Masalah Sebenarnya Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Jaksel, Pelaku Bawa Samurai dan ‘Pistol’

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Detik-detik pengendara Fortuner di Jaksel merusak mobil Brio Kuning keluar bawa samurai dan senjata api. (Tribun Depok)

Sementara itu, Giorgio sang tersangka ketika ditanya soal alasannya merusak mobil Brio ternyata memiliki jawaban yang aneh.

Saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, GR dipertemukan dengan pengemudi mobil Brio kuning, Ari Widianto (39).

Dalam pertemuan atau musyawarah itu, GR menyampaikan permintaan maaf.

Halaman
1234

Berita Terkini