TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik maling motor beraksi saat salat Jumat digagalkan oleh jemaah.
Teriakan anak kecil membuyarkan aksi maling tersebut.
Pelaku berjumlah 2 orang.
Kini pelaku sudah diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Baca juga: Polisi Ungkap 3 Kasus Pencurian di Malang, Satu di Antaranya Maling Mobil Teman
Meski tinggal di wilayah berbeda, namun kedua pelaku sering beraksi bersama.
Meski keduanya sering beraksi di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kelincahan pelaku terhenti di tangan Satreskrim Polres Probolinggo saat beraksi di sebuah masjid di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kedua pelaku yakni Agung (20) warga Desa Ranu Agung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dan Hairullah (40) warga Desa Bima, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor warga saat sedang melaksanakan salat Jum'at.
Kemudian aksi pelaku dipergoki anak kecil yang berteriak maling.
Baca juga: Aksi Nekat Maling Motor di Gresik Berakhir Tragis, Babak Belur Dihajar Warga dan Motor Dibakar
"Pelaku memang memanfaatkan waktu Salat Jum'at untuk melancarkan aksinya. Dari tangan pelaku kami sita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa kunci T yang digunakan pelaku ini," kata AKBP Latif, Jum'at (8/8/2025).
Dari hasil pengembangan, lanjut AKBP Latif, keduanya pelaku ini sering beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo di beberapa TKP, yakni di Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran sebanyak 2 kali dan Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.
"Untuk yang di Desa Jabung Sisir ini, pelaku beraksi di Puskesmas setempat. Jadi kebiasaan kedua pelaku ini memang beraksi pada saat korban Salat Jum'at yang otomatis korbannya tidak akan fokus ke kendaraannya karena sedang beribadah," ungkap AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo itu. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi)