Pembunuhan Brigadir J

SOSOK Putri Candrawathi yang Divonis 20 Tahun Penjara, Komentar Bunda Corla Soal Istri Sambo Disorot

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam salah satu sesi live-nya, Bunda Corla sempat membahas soal kabar Ferdy Sambo yang telah resmi divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Kayak orang naik bus, perjalanan jauh. Mukanya kayak orang-orang habis muntah-muntah di mobil," lanjutnya.

Video Bunda Corla tersebut langsung mendapat banyak komentar dari netizen.

Banyak yang menyoroti komentar Bunda Corla terkait Putri Candrawathi.

"Muka mabok perjalanan," komentar salah satu netizen dengan emoji tertawa.

"Bisa2nya dia kepikiran gitu," tambah netizen lain.

"Ada aja bun komntar mu yg bikin lucu," tulis salah satu netizen.

"Bisa aja si bunda bkin ngakak. Mon maap," komentar yang lain.

Seperti diketahui, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini