Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS - Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Memaafkan

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.

Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Berita tentang Bharada E dan pembunuhan Brigadir J lainnya

Berita Terkini