Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mencurigai seorang berinisial SI. Dari keterangan saksi dan korban, ciri-ciri terduga pelaku dan SI mirip.
SI yang dicurigai ternyata malah kembali ke warung. Ia berniat mengambil kendaraannya yang tertinggal.
"Akhirnya kami lakukan interogasi dan mengamankan terduga pelaku. Dari keterangan terduga pelaku, ia sengaja datang kembali ke warung angkringan tempat korban untuk mengambil kendaraannya yang tertinggal di warung angkringan milik korban," paparnya.
Kendaraan yang dicuri sudah terlebih dahulu diamankan oleh terduga pelaku di rumah kontrakannya, kawasan Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dari hasil keterangan pelaku, petugas langsung menuju ke rumah kontrakan yang dimaksud dan mengambil barang bukti.
Tak hanya satu kendaraan, petugas menemukan ada barang bukti berupa tiga unit motor dan salah satunya milik korban pelapor.
"Terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor selain di Ringinrejo, pernah mencuri di Ponggok dan Udanawu. Tiga barang bukti itu diserahkan kepada pemiliknya setelah mengikuti tahap proses sinkronisasi berkas kepemilikan. Hari ini kendaraan sudah diambil pemiliknya dengan membawa dokumen asli," jelasnya.
Sementara itu, salah satu korban berinisial LF asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, mengaku tak menyangka kalau motor miliknya bisa ditemukan kembali usai 2021 dilaporkan hilang.