Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, setelah Robert menerima uang dari Andy langsung menyerahkan kepada Mariyono.
Ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek sampai dengan jangka waktu 4 bulan. Mariyono sekarang berstatus buron.
"Ternyata setelah sekian waktu, tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Andy Susanto,"tegas Furkon.
Atas perbuatan terdakwa, saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lenkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com