Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

Penulis: Alga
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E divonis hukuman ringan, Farhat Abbas tak terima dan kecewa

TRIBUNJATIM.COMFarhat Abbas rupanya tak terima atas vonis ringan yang dijatuhkan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui hasil sidang vonis Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E sebelumnya divonis 12 tahun penjara.

Farhat Abbas pun menyebut seharusnya Bharada E juga dihukum mati seperti Ferdy Sambo.

Baca juga: Harapan Bharada E Nikahi Ling Ling Sang Kekasih Bisa Terwujud? Janji Richard Eliezer: Menunggu

Sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan majelis hakim.

Farhat Abbas kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Menurut Farhat Abbas, vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati

Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya

JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini