Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

Penulis: Alga
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E divonis hukuman ringan, Farhat Abbas tak terima dan kecewa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata Wahyu Iman Santoso.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal (Bripka RR).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini