Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur
Aksi curanmor sebelumnya juga terjadi di daerah lain.
Tepatnya, di Jember beberapa waktu lalu.
AR (30) harus kembali berurusan dengan polisi, kerena telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Dusun Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Padahal, Warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ini, baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus pencurian sapi.
Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto menjelaskan residivis ini, diamankan bersama dengan FT (37) warga asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
"Keduanya diamankan oleh Polsek Ledokombo dan Resmob polres Jember setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023)
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut sekira pukul 10.00 WIB, kedua pelaku ini boncengan mengendarai mengendarai sepeda motor.
Ketika mereka melintas di jalan kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, katanya, tersangka melihat kendaraan roda jenis Honda Beat bernomor polisi P-2581-UT milik korban terparkir.
"Motor milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jembatan. Lalu keduanya mendekati sepeda korban dan AR langsung turun dari sepeda," tambah Kusmiyanto.
Setelah itu, kata Kusmiyanto, tersangka ini mengeluarkan kunci T, lalu mereka merusak kunci kontak sepeda motor korban, dan langsung dibawa kabur.
"Melihat motornya dicuri orang, korban langsung berusaha mengejar tersangka dengan dibantu warga. Sehingga AR tertangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar Tepat kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Setelah itu, kata dia, Aparat Penegak Hukum (APH) melanjutkan pengejaran terhadap FT, dalam hitungan jam, dua tersangka tersebut berhasil diamankan.
"Dengan dibantu tim Resmob Polres jember, FT dapat di tangkap. Dan langsung di bawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti, untuk dilakukan interogasi," katanya.
Oleh karena itu untuk sementara ini, Kusmiyanto menjerat dua tersangka tersebut dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman paling lama, tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com