Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur

Pelarian Hesim, warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura dari kejaran polisi atas kasus pencurian mobil telah berakhir.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNSUMSEL
Ilustrasi pencurian mobil dalam artikel Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelarian Hesim, warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura dari kejaran polisi atas kasus pencurian mobil telah berakhir.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 40 tahun dengan postur tubuh sedikit cungkring itu bersembunyi entah di mana hingga 5 tahun lamanya.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat hingga akhirnya Hesim berhasil diringkus Sat Reskrim polres Sampang saat berada di kediamannya.

"Kami mendengar informasi jika pelaku ini tengah berada di rumahnya, sehingga penangkapan segera dilakukan," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, Hesim melakukan aksi pencurian mobil jenis pickup Mitsubishi warna hitam milik Ulumil Khair (48) di Desa Pelakaran, Kecamatan Torjun, Sampang, pada (11/8/2018) sekitar 03.00 WIB.

Baca juga: Maling Gondol Laptop Mahasiswi di Universitas Negeri Malang, Aksinya Terekam CCTV  hingga Viral

Baca juga: Jebol Tembok Kandang, Maling di Probolinggo Gasak Sapi yang Habis Terjangkit PMK

Kala itu, mobil terparkir di halaman rumah korban dan pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya.

Namun dua pelaku lainnya diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisan bahkan telah divonis, sedangkan satu rekannya saat ini masih berada di Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus yang dilakukan para pelaku saat mencuri merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci model T," terangnya.

Adapun, pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor lantaran ingin mendapatkan keuntungan sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta.

"Akibat dari perbuatannya, Hesim disangkan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved