Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kurang dari setahun menuju Pemilu 2024, baliho dan spanduk bakal calon legislatif, bakal calon presiden, dan segala hal bernada partai politik bertebaran di jalan-jalan di Kabupaten Trenggalek.
Bukan hanya di jalan antar kecamatan, di gang-gang desa pun, foto-foto Bacaleg lengkap dengan partai politiknya terpampang di simpang jalan.
Kordiv Pencegahan Humas & Parmas Bawaslu Trenggalek, Triono Al Fata mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindak baliho dan spanduk tersebut.
Alasannya, spanduk dan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
"Ada indikator-indikator tertentu hingga bisa disebut APK, sementara di Trenggalek belum kita temukan," kata Triono, Kamis (16/2/2023).
Salah satu hal yang mencolok suatu baliho, spanduk bisa disebut APK adalah dengan adanya ajakan untuk memilih, mencoblos sosok atau partai politik tertentu.
Baca juga: Bertemu Ratusan Kades di Jawa Timur, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar Didoakan Maju Pilpres 2024
"Selama belum disebut APK maka tidak bisa disebut kampanye dan bukan ranah kita untuk melakukan penindakan," lanjutnya.
Kecuali jika memang sudah bisa disebut APK, Bawaslu bisa melakukan tindakan karena masa kampanye Pemilu sudah diatur yaitu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Menurut Triono, baliho dan spanduk tersebut lebih masuk dalam kategori reklame, sehingga yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP Kabupaten Trenggalek.
"Misalnya belum bayar biaya reklame atau ditempatkan di lokasi yang dilarang dan lainnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com