Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.
Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan catatan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery.
"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi
Berita pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com