Berita Viral

Nasib Berbeda Bila Bharada E Balik Jadi Polisi, Pengamat Bahas Potensi Bahayanya: Bisa-bisa Dikerjai

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Bharada E ternyata juga tak bisa kembali ke kepolisian karena potensi bahayanya besar

Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Baca juga: Arti Maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang Tersembunyi Versi Pakar, Pengacara Eliezer Siapkan Kejutan

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob,

sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bisa Berkilah? Wanita yang Nangis di Rumahnya Berambut Pendek, Eliezer Kuak Sosoknya

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

 

Tampak harapan Bharada E untuk bisa menikahi sang kekasih, Ling Ling, bisa terwujud

Pasalnya Richard Eliezer kini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini