Berita Viral

Chat Nakal Kepsek Kuak Hubungan Terlarang Sama Siswi SMP, Ortu Sudah Curiga Tabiat Anak: Saya Jemput

Penulis: Alga
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP ternyata jalin hubungan terlarang sama kepsek

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah chat nakal kepsek menguak hubungan terlarangnya dengan siswi SMP.

Awalnya keluarga curiga saat melihat anaknya yang masih SMP sering telepon diam-diam.

Ternyata baru ketahuan jika anaknya yang masih SMP tersebut disetubuhi kepsek.

Saat ini sang kepsek pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Video Asusila Siswi SMP Durasi 38 Menit yang Viral Bukan Direkam di Sekolah, Nasib Pemeran Terungkap

Seorang kepsek SMP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial IM (50), jadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

IM telah terbukti dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15), di ruang kerjanya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah.

Pelaku disebut melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.

Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tabiat korban.

Anak mereka yang masih SMP kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Pihak keluarga pun meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.

Saat diperiksa, betapa kagetnya saat didapati ada percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan orang dewasa.

"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban."

"Bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas AKBP Tonny.

Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga sontak marah dan langsung melapor ke polisi.

Saat ditangkap, pelaku membenarkan tindakannya.

Bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku, saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Korban melancarkan aksinya tersebut saat sekolah sudah sepi.

Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.

Korban bersekolah di SMP lain.

"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong.

Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

ILUSTRASI siswi SMP di Bengkulu jalin hubungan terlarang dengan kepala sekolah (via Tribun Manado)

Sementara itu seorang siswi berusia 15 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga mengalami hal serupa.

Masa depan siswi berinisial WR tersebut direnggut kepala sekolah atau kepsek berinisial MS (42).

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

MS diamankan, Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 10.00 WITA, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023), sekitar pukul 18.00 WITA.

Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.

Baca juga: Pergoki Video Asusila di Ponsel Murid, Pak Guru Malah Lecehkan Siswa SMA di Ruang TU, Ancam Korban

"Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila," ungkapnya.

"Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok," imbuhnya.

"Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah," kata AKBP Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban.

Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

"Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban," ucap Juara, dikutip dari Kompas.com.

ILUSTRASI siswi SMP dicabuli Kepsek (via Tribun Pekanbaru)

Kemudian pada Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 22.00 WITA, korban diinterogasi oleh keluarganya.

Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

"Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng."

"Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Korban juga telah melakukan visum.

"Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Juara.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini