Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.
Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri.
Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bu Sekdes Tak Mau Mundur Usai Aib Disebar - Jejak Terbaru Dosen UII Yogyakarta
Baca juga: TERPOPULER SELEB: Nikita Mirzani Janji Datangi Fans Bharada E - Penyebab Cerai Mama Rieta dan Gideon
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:
- Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
- Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
- Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
- Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
- Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
- Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
- Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
- Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Berita Jatim dan berita tentang barcode KK lainnya