Sebelumnya, seorang siswa di Bojonegoro melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.
Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.
Sebanyak enam kali siswa SMA berinisial (MS) itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).
Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah diamankan polisi.
Baca juga: Orang Tua Curiga Anak Gemetaran Keluar dari Rumah Kakek di Banyuwangi, Sudah 4 Kali Berulang
Baca juga: Anak di Kresek Pasrah Dibangunin Ayah Tiri Tengah Malam, Pelampiasan Hasrat, Ayah Kandung Kuak Semua
WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di Bulan Desember 2022.
Saat itu, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.
"Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.
Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.
Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Demi Penuhi Hasrat, Gadis Muda Nekat Ajak Pria Bercumbu di Kos, Anak Pemilik Kos Kaget Lapor Ibunya
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.
"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.
Baca juga: Ribut dengan Istri, Suami di Purbalingga Jadikan ABG Pelampiasan Hasrat, Ajak di Kebun hingga Sawah
Berita viral lainnya