"Kami meminta Kapolres Binjai untuk menahan tersangka," teriak Oza.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Binjai, Teho Adrianus Purba mengatakan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi anak buahnya.
Hal itulah yang mendasarinya tetap membiarkan pegawainya itu bekerja.
Baca juga: Lebih dari 4 Siswa di Bone Rudapaksa Teman hingga Meninggal, Ortu Syok Periksa Tubuh, Tidak Normal
Theo berdalih, bahwa proses hukum terhadap SS masih berjalan.
"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," kata Theo.
"Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sambung Theo.
Ia mengakui, bahwa kasus rudapaksa yang diduga dilakukan SS terhadap gadis berinisial IN sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di Sumenep, Dilakukan di Semak-semak
Kemudian, di tahun 2022, SS dilaporkan ke Polres Binjai ketika Lapas Klas II A Binjai masih dipimpin Sahata Marlen Situngkir.
Sejak dilaporkan, SS terkesan kebal hukum.
Baik polisi maupun Kemenkumham Sumut tak ada memberikan sanksi tegas terhadap SS.
Bahkan, SS sekarang ini melenggang bebas bak orang tak berdosa.
Di sisi lain, ada wanita yang mengalami trauma seumur hidup akibat ulah SS.
Perbuatan oknum ASN lain yang cukup mencoreng pernah juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kronologi lengkap pria ASN Tulungagung tewas berinisial S (50) di sebuah hotel di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/1/2023).
S yang merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, bersama teman wanita yaitu MSR (39) yang juga warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung berangkat dari Kecamatan Besuki menuju Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil milik S.
Baca juga: Pria Berkeluarga Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Keduanya ASN Tulungagung