Berita Malang

Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa Terbongkar, Kirim Ganja Lewat Ekspedi dari Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga tersangka (dari kiri ke kanan) yaitu RA alias Roden, DB alias Dimas, dan BS alias Brian saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba kalangan mahasiswa.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, bahwa pembongkaran jaringan narkoba tersebut bermula dari penangkapan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang berinisial RA alias Roden (22).

"Pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menangkap tersangka RA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajayana Gang 6 Kecamatan Lowokwaru. Saat kami geledah kamar kosnya, ditemukan narkoba jenis ganja. Saat ditimbang, ganja tersebut seberat 61 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (24/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari DB alias Dimas (22) dan BS alias Brian (24).

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Wanita Pengunjung Lapas Malang Bawa Sayur Tempe, Dibelah Ada Sabu hingga Ganja

Setelah itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka Dimas. Diketahui, bahwa tersangka tersebut merupakan seorang mahasiswa PTS di Yogyakarta.

"Pada Minggu (29/1/2023), kami menangkap tersangka DB di Malang. Saat kami periksa HP nya, ditemukan berbagai bukti chat penjualan ganja," jelasnya.

Dari bukti chat tersebut, diketahui bahwa Dimas telah mengirim sebuah paket ganja seberat 700 gram. Paket ganja tersebut, dikirim melalu jalur ekspedisi dan dikirimkan ke Jakarta.

Baca juga: Pria di Malang Tanam Ganja di Lereng Pegunungan Semeru untuk Pengobatan, Berujung Ditangkap Polisi

"Akhirnya, tersangka Dimas kami bawa ke Jakarta untuk mencegat dan mengamankan paket ganja tersebut. Dan bersamaan dengan itu, kami mendapat informasi bahwa keberadaan BS berada di Jakarta dan segera menangkapnya," terangnya.

Dari pembongkaran jaringan narkoba tersebut, polisi mengamankan ganja seberat total 761 gram.

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya

Berita Terkini