Berita Viral

Nasib Karier Rafael Alun, Imbas Ulah Anaknya Aniaya David hingga Koma, Dicopot dari Jabatan di DJP

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

TRIBUNJATIM.COM - Imbas ulah anaknya aniaya David hingga koma, beginilah akhir nasib karier Rafael Alun Trisambodo, kini dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, MDS bersama teman-temanya diketahui melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina pada 20 Februari 2023.

Tindakan itu membuat korban sempat koma dan masih dalam perawatan intensif.

Kasus ini mulanya viral di media sosial Twitter, di antaranya dicuit oleh akun @addtaufiq dan @LenteraBangsaa_ pada Selasa (21/2/2023).

Penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang dalam aksinya saat itu MDS mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 120 DEN.

Pelat nomor itu ternyata palsu, yang kemudian diketahui pelat nomor aslinya yakni B 2571 PBP.

Saat ini MDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) ini pun masih menjadi pembahasan hangat.

Hingga pada akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael Alun Trisambodo yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani perintahkan harta Rafael Alun diperiksa Ia mengatakan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dalam hal kewajarannya.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.

Halaman
1234

Berita Terkini