Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Polda Jatim menduga ada keterlibatan beberapa SPBU di Kabupaten Sidoarjo dalam aksi pencuri BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Januari 2023.
Komplotan tersebut mencuri BBM Solar Subsidi tersebut dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi dengan memasang tangki berkapasitas 4.000 liter.
Lalu, memanfaatkan alat pompa berdaya hisap kencang dengan selang berkapasitas besar untuk memindahkan pasokan BBM Solar Subsidi dari dalam tangki utama bawaan truk boks, ke dalam tangki penampungan BBM terselubung di dalamnya.
Tujuannya, saat membeli BBM subsidi di SPBU dalam jumlah besar, aksi mereka tidak dicurigai oleh orang lain.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ada dua SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik pencurian BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 tersangka itu, dengan modus tersebut.
Dua SPBU tersebut berlokasi di kawasan Kabupaten Sidoarjo, yakni SPBU kawasan Kecamatan Taman dan Krian.
Baca juga: Keliling SPBU di Jatim, Cara Canggih Komplotan Ini Bikin Truk Bisa Tampung 4000 Liter Solar Subsidi
"SPBU yang terlibat sebagian besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di taman di Krian namun data lengkapnya akan kami berikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan catatan hasil penyidikan terhadap 27 tersangka. SPBU tersebut diduga memfasilitasi upaya pencurian BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh beberapa komplotan dari puluhan tersangka itu.
Namun, pihaknya belum mengetahui pasti, pihak mana di dalam SPBU tersebut yang terindikasi terlibat dalam praktik lancung para tersangka. Entah itu, operator, pengawas ataupun pemilik SPBU.
Oleh karena itu, Farman mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Manakala memang terbukti ada keterlibatan. Pihaknya bakal mengenakan sanksi tindak pidana sesuai Pasal 55 UU N 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas BumI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Termasuk bakal mengenakan pasal sesuai UU tindak pidana pencurian uang. Tujuannya, agar timbuk aspek efek jera terhadap para tersangka yang terlibat.
"Kelompok besar itu ada di LP 14 dan 15 yang baru kami lakukan penangkapan yaitu kelompok ED. Jadi modusnya dalam melakukan kerjasama dengan SPBU," terangnya.
"Jadi SPBU ini masih kami dalami diduga mendapat bagian-bagian rupiah dari setiap liter ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU juga dalam pidananya," tambahnya.