Pengusulan nakes PPPK itu, kata dia, dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk diteruskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM/BKD) Kabupaten/kota.
Baru setelah itu dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB.
"Jadi tidak bisa BKPSDM/BKD ujuk-ujuk menetapkan kebutuhan formasi lalu mengusulkan ke Kemenpan-RB, harus dibuatkan dulu rencana kebutuhannya dengan dinas kesehatan,"imbuh Lili.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Jember Sukowinarno belum bisa dimintai komentar, saat dihubungi lewat telepon Whatsapp tidak direspon hingga berita ini terbit.