Adrianus melanjutkan, hal tersebut Mario tunjukkan saat dia menganiaya David.
"Terlihat saat dia begitu marah, mengerikan. Sehingga berakibat fatal terhadap orang lain, gitu," kata dia.
Namun, Adrianus belum bisa memastikan apakah Mario mendapatkan salah pola asuh oleh orangtuanya.
"Enggak tahu ya, mungkin di pengadilan bisa dilihat nanti masalahnya, pola asuh Mario seperti apa. Sehingga lalu dia menjadi begitu buas. Apakah dia enggak pernah hormat kepada orangtua," ujar Adrianus.
Baca juga: Obrolan Ibu Mario Temui Ayah David, Kini Istri Rafael Eks Pejabat Pajak Disorot, Tabiat Mirip Anak
Adapun kebiasaan Mario suka memamerkan harta kekayaan berupa kendaraan mewah menunjukkan bahwa dia merupakan anak orang kaya yang tidak pernah ada di posisi susah.
"Sejauh ini saya hanya tahu satu untuk konteks Mario ya, yakni, orang enggak pernah susah, enggak pernah merasa menghadapi situasi yang down," ujar Adrianus.
"Yang ada situasi yang senang, bahagia terus, semua serba ada kelihatannya gitu, nggak pernah menghadapi situasi gagal, kecewa, kalah," tambahnya.
Sementara itu, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan sejatinya tindakan pamer kekayaan ini sudah ada sejak tahun 1959 silam.
"Dari 1959 sudah ada ilmuan sosial yang mengatakan bahwa ketika kita hidup di dunia yang memang dipenuhi dengan kompetisi ekonomi, ditambah kalau konteks timur Indonesia, kita adalah masyarakat yang memang memiliki atau hirarki tingkat sosial," ujar Devie dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Alun, GP Ansor Trenggalek Sebut Obati Luka Masyarakat: Usut Juga Rekening
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David (17), anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dipicu aduan sang pacar bahwa korban melakukan perbuatan tidak pantas kepadanya.
Mario sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sementara itu, masa lalu yang menunjukkan perilaku Mario Dandy yang meledak mengerikan ketika berhubungan dengan perempuan tampaknya tak cuma kali ini terjadi.
Rupanya, anak ketiga dari Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Torondek itu memiliki kebiasaan berkelahi dengan banyak musuh.