TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini sebuah aplikasi viral di sosial media berkat kepintarannya.
Aplikasi ini bernama Chat GPT, dibuat oleh perusahaan bernama OpenAI.
Menerapkan kecerdasan buatan, Chat GPT mampu memberikan jawaban para pengguna, hampir seperti manusia.
Namun, fakta terkuak bahwa Chat GPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lantas, apakah Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Chat GPT?
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Mantan Mertua Dalang Mutilasi Keji Abby Choi, Padahal Profesi Dulu Terhormat, Kini Pembunuh
Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Bekasi: Menyimpan Misteri, Pelaku Bunuh Diri, Begini Kronologinya
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Jumat (24/2/2023), ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab di sapa Semmy, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, Kamis (23/2/2023).
Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
“Nanti kita lihat dulu” lanjutnya.
Baca juga: Arti Kata You Betta Werk, Bahasa Gaul Populer yang Sering Muncul di Acara TV dan Film
Baca juga: Sosok Sam Altman, Pembuat Aplikasi Viral Chat GPT, Ngaku Khawatir Keberadaan AI di Masa Depan
Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.