Berita Viral

Chat GPT Bakal Diblokir? Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Ketahui Cara Pakai dan Link Resmi!

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Chat GPT akan diblokir oleh Kominfo? Pertanyaan ini mencuat karena aplikasi viral ini belum terdaftar di PSE.

Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia.

Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap “bandel” karena belum mendaftar PSE. Namun akhirnya, layanan-layanan itu dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Banjir & Jalan Rusak di Musim Hujan - Pembacokan oleh Orang Tak Dikenal di Jember

Baca juga: TERPOPULER SELEB: Ashanty Drop Harus Operasi - Tangis Pilu Thariq Halilintar Akui Masih Cintai Fuji 

Apa Itu Chat GPT?

Chat GPT merupakan singkatan dari Generative Pre-Trained Transformer.

Untuk diketahui, Chat GPT adalah sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh OpenAI.

Sementara Open AI merupakan platform kecerdasan buatan yang didirikan pada tahun 2015 oleh Sam Altman dan Elon Musk.

Open AI, perusahaan asal Negeri Paman Sam ini fokus mengembangkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Lalu pada akhir November 2022, OpenAI secara resmi mengumumkan versi prototipe dari chatbot AI terbaru mereka yang diberi nama Chat GPT.

Ilustrasi Chat GPT. (frontdreams.com)

Chatbot ini dibuat berdasarkan GPT-3.5, sebuah model bahasa alami yang menggunakan proses pembelajaran deep learning.

Chat GPT ini langsung menggemparkan industri teknologi dan internet.

Pasalnya, chatbot ini bisa menjawab pertanyaan user dengan langkah yang sama seperti manusia namun dalam bentuk teks otomatis. 

Chatbot tersebut dapat memberikan jawaban ketika pengguna mengirimkan pertanyaan atau perintah untuk membuat sesuatu dalam bentuk teks.

Baca juga: Penipuan Modus Undangan Pernikahan di WhatsApp, WASPADA Buka Link Ini Jika Tak Mau Saldo ATM Ludes

Contohnya, ketika anda meminta untuk membuatkan puisi dengan tema ‘Sahabat’, Chat GPT pun memberikan jawaban dengan struktur kata yang baik.

Selain membuat puisi, Chat GPT juga bisa juga bisa melakukan hal lain berbasis teks, seperti menjelaskan cara kerja dari sebuah benda, mendeskripsikan sesuatu, membuat rencana perjalanan, menulis esai, dan banyak hal lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini