Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap dua pengedar minuman keras (miras) jenis arak selama Januari-Februari 2022.
Dari mereka polisi menyita 1 galon miras jenis arak dan 27 botol jenis arak Bali.
Menurut Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, jumlah kasus peredaran miras ilegal terus menurun.
“Khusus jenis arak, rata-rata memang dikirim dari luar Tulungagung. Di Tulungagung hanya konsumen,” terang Didik.
Lanjut Didik, selama ini arak Bali banyak disuplai dari Blitar, Malang dan Surabaya.
Para pemasok ini mengirim barang dengan sistem cash on delivery (COD) dengan pembeli di Tulungagung.
Baca juga: Hari Bahagia Lamaran Berubah Jadi Duka, Tragedi Arak-arakan Naik Perahu, 3 Orang Jadi Korban
Untuk memutus mata rantai peredaran arak Bali, Didik mengaku menyasar para pengedar dari luar kota.
“Sekitar 85 persen mereka yang bersentuhan dengan arak Bali di Tulungagung adalah konsumen. Siapa yang memasukkan ke sini (Tulungagung) itu yang kami sasar,” tegas Didik.
Salah satu yang membuat para pengedar arak jera adalah ancaman hukuman yang diterapkan.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung tak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ancaman hukumannya denda.
Khusus untuk minuman keras tanpa dokumen dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka akan dikenakan pasal berlapis.
Penyidik biasanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan.
“Sudah jelas, itu produk rumahan tanpa jaminan mutu dan keselamatan pangan. Misalnya tidak ada petunjuk komposisi dan bahan bakunya,” tegas Didik.
Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-undang Pangan, pengedar miras akan dijerat pidana, bukan lagi denda.
Kondisi ini yang membuat para pengedar miras ilegal di Tulungagung saat ini banyak yang tiarap.
Namun situasi ini juga dimanfaatkan sejumlah penjual gelap yang tetap melayani konsumen.
Baca juga: Pria di Kediri Sembunyikan 120 Liter Arak Jowo di Bawah Pohon Pisang, Dioplos Sendiri, Aksi Terendus
Mereka menyediakan layanan COD khusus minuman keras.
Namun layanan ini dilakukan tertutup dan hanya bisa diakses orang-orang yang dikenal saja.
GER, nama samaran, salah satu konsumen miras COD ini mengaku sangat terbantu dengan sistem ini.
“Kalau sedang butuh tinggal WA. Daftar harganya juga ada. Nanti penjualnya yang datang mengirim ke lokasi kita,” ungkapnya.
Lanjut GER, layanan ini sebenarnya khusus melayani miras produk pabrikan.
Jadi sebenarnya produknya dilengkapi dengan pita cukai, namun penjualnya tidak punya izin berjualan minuman beralkohol.
Karena itu dia mengakali dengan menyediakan layanan COD khusus langganan yang sudah dikenal.
Namun ada juga menjual jenis arak, meski jumlahnya tidak sebanyak penjual miras pabrikan.
“Yang arak juga ada, tapi barangnya gak banyak. Karena peminatnya juga terbatas,” ujar GER.
Baca juga: Nekat Jualan Miras di Taman Pancing, Warga Situbondo Diciduk Polisi, Simpan Arak di Jok Motor
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com