Berita Probolinggo

Baru Pulang ke Rumah Setelah Hampir 2 Tahun Kabur, Pria di Probolinggo Harus Menginap di Penjara

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka pencurian motor, AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (28/2/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Baru saja pulang ke rumah, AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, harus menginap di penjara.

Pelarian tersangka kasus pencurian motor ini akhirnya terhenti. 

Sebelumnya, AAI melakukan pencurian motor Honda Vario nopol N 5164 SA, milik pedagang soto, MY, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku. 

Usai kabur berpindah-pindah tempat, pelaku terdeteksi kembali ke kediamannya, Kelurahan Pilang. 

"Kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Probolinggo. Usai mendapat informasi, kami meringkus pelaku di kediamannya, Selasa (28/2/2023) pukul 18.30 WIB. Artinya, pelaku ini sudah buron hampir 2 tahun," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023). 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut, sebelum ditangkap, AAI terlibat dalam aksi pencurian motor pada Juni 2021.

AAI melancarkan aksi pencurian bersama A. Mereka mencuri motor milik pedagang soto di Jalan Gubernur Suryo. 

Namun, saat hendak membawa kabur motor, pelaku kepergok oleh korban. 

Saat kepergok itulah, A ditangkap oleh warga. 

Baca juga: Pindah Kerja 2 Bulan, Kasir Minimarket di Surabaya Kaget Motor Raib, Padahal Lunas Belum Setahun

Sedangkan, AAI lolos dari kejaran korban dan warga, dengan mengendarai motor miliknya yang digunakan dalam aksi pencurian. 

AAI kemudian melarikan diri ke sejumlah kota. 

"Setelah kami ringkus, AAI kami periksa. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkini