Berita Viral

Baru Buka Baju di Mobil, Pria Kaget Digerebek 3 Orang, Barang Berharga Lenyap, 4 Pria Gay Berkomplot

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria gay jadi korban pencurian. Syok digerebek di mobil saat baru buka baju.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernasib miris setelah si pria mau berhubungan badan dengan pria sesama jenis.

Mendadak ia digerebek di mobil saat baru buka baju.

Rupanya itu semua disetting oleh empat pria gay.

Diketahui, korban adalah pria berinisial D.

D menjadi korban pencurian ketika berhubungan badan setelah berkenalan dengan seorang pria dari aplikasi kencan gay.

Peristiwa ini terjadi di S Hotel, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja dan di Bengkong Laut, Kota Batam pada Senin (27/2/2023) pukul 00:30 WIB.

Pelaku merupakan komplotan yang berjumlah empat orang, termasuk pria yang berkenalan dengan D.

Kurang dari 24 jam, 4 pria gay berkomplot ini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang setelah mendapat laporan dari korban.

Pelaku yang di amankan berinisial MS (25), AH (25), AA (25), dan SH (30 Tahun).

Baca juga: Sosok Eks 3 Artis Cilik Dituduh Gay Imbas Curhat Viral Twitter, Siapa? Ada yang Langsung Klarifikasi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dalam gelar konferensi pers, Rabu (1/3/2023) mengatakan, barang bukti yang disita yakni 1 Unit Handphone Iphone 13 warna Biru (milik korban), 3 Unit Hp Oppo, 1 Unit Hp Redmi, dan uang sisa hasil penjualan handphone Rp 341.000.

Pihaknya juga mengamankan 1 buah tas kecil berwarna Coklat, 1 kotak handphone merek iphone, Koran Bank BCA an D, Rekening Koran Bank Mandiri an Denny, dan Rekening Koran Bank BNI an D.

Nugroho menjelaskan, kronologis awalnya korban berkenalan dengan seorang pria dari aplikasi kencan gay ‘Blued’.

Setelah komunikasi dengan salah satu pengguna aplikasi yang mengaku bernama AGUM, adanya bujuk rayu, akhirnya pelaku dan korban janjian bertemu,” sebutnya.

Kemudian korban di jemput menggunakan mobil pelaku jenis Toyota Agya warna merah pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Komplek Citra Indah.

Baca juga: Kenal dari Aplikasi Komunitas Gay, Pria Ponorogo Ini Jadi Korban Pemerasan, Diancam Disebar ke Istri

Selanjutnya korban diajak nongkrong di kawasan Sei Panas, setelah selesai nongkrong korban lalu diajak ke jalan Raden Patah di belakang studio 21, dimana si pria berhubungan badan sesama jenis.

“Saat korban dan pelaku baru membuka baju, tiba- tiba datang rekan pelaku tiga orang yang berpura-pura menggrebek mobil yang kemudian masuk ke dalam mobil tersebut,” jelas Kapolresta Barelang, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.

Korban kemudian memberontak dengan memukul kaca mobil dan pada saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Setelah tenang, korban kemudian di bawa keliling di seputaran Nagoya, lalu uang yang berada dalam rekening BNI sebesar Rp 100.000, Mandiri sebesar Rp 100. 000 diminta untuk di transfer ke rekening BCA.

Uang itu kemudian di tarik pelaku., lalu pelaku mengambil handphone merk Iphone 13 milik korban. Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Citra Indah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” ungkap Nugroho.

Ia mengatakan, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.

Sekira pukul 21.00 WIB, Senin (27/2/2023), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tiga orang pelaku berada di sekitaran Hotel S Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca juga: VIRAL Cewek Nangis Histeris Tahu Cowok yang Disukainya Gay, Bahkan Punya Pacar, Jatuh Cinta Banget

Tim kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku MS, AH, dan SH.

Lalu petugas melakukan interogasi ketiga pelaku terhadap keberadaan AA.

“Dari keterangan kawan-kawannya, AA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bengkong Laut-Kota Batam,”

“Selanjutnya tim menuju ke Bengkong Laut menangkap AA, yang kemudian di bawa ke kantor satreskrim Polresta Barelang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nugroho.

Kapolresta Barelang mengatakan, keempat pelaku ini sama-sama gay dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

"Saya mengapresiasi kepada satreskrim Polresta Barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, di mana kasus ini meresahkan masyarakat ada viral di medsos. Dimana korbannya perempuan, saya luruskan sebenarnya korbannya laki-laki,”

“Jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu video call terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial” harapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Baca juga: Otak di Balik Pesta Seks Gay di Jaksel, Thailand Sumber Ilmunya, Fakta Baru Soal Grup: Ratusan Orang

Sebelumnya, seoorang siswa di Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.

Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.

Sebanyak enam kali, siswa SMA berinisial MS itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).

Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diamankan polisi.

WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di bulan Desember 2022.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.

Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Obrolan Rahasia Grup WA 56 Pelaku Pesta Seks Gay, soal Pakaian Khusus, Peran Masing-masing Terungkap

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.

Berita Terkini