Bermodal Perangkat Sederhana, Pria Nganjuk Bikin SIM hingga Ijazah Palsu, Pasang Tarif Mulai Rp100 RibuLaporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria berinisial JR asal Kabupaten Nganjuk, terpaksa berurusan dengan Polres Kabupaten Madiun, lantaran ketahuan membuat sejumlah dokumen penting yang diduga palsu.
JR yang berusia 51 tahun ini menerima permintaan pembuatan berkas, yang meliputi SIM, Ijazah, serta Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat polisi melakukan patroli yang melintas di sebuah tempat fotocopy di Kecamatan Saradan, Selasa (28/2/2023)
"Petugas melihat SIM yang masih terbungkus plastik. Karena curiga selanjutnya petugas dan menanyakan hal tersebut kepada saksi dan ternyata SIM yang berjenis BII Umum diduga palsu karena bahan materialnya tidak semestinya," ujar AKP Danang dalam press release, Senin (6/3/2023).
Setelah itu, lanjut dia, polisi menanyakan saksi mengenai hal tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran didapat hasil bahwa SIM B II Umum yang diduga palsu, dibuat oleh pemilik tempat fotocopy atas nama JR yang saat itu juga ada di lokasi.
Baca juga: 3 Jam Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Sugiri Sancoko Dicecar 30 Pertanyaan
"Kemudian kami melakukan tangkap tangan kepada JR karena telah diduga membuat dan mencetak SIM B II Umum palsu, dengan cara melakukan scan terhadap SIM Asli terbitan kepolisian," katanya.
"Kemudian data mentahan disimpan di komputer lalu diedit terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi editing foto dan setelah jadi file SIM B II Umum palsu, baru pelaku mencetak dengan bahan material berupa kertas Printable Card dan setelah dicetak akan di laminating dengan mesin laminating," terangnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar sim B2 umum yang diduga palsu, sebuah komputer, 2 unit printer, mesin laminating, satu bendel kertas print label card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, dan 3 stempel palsu.
"Yang dipalsukan bukan hanya SIM, tapi ijazah, dan lisensi K3 yang digunakan pengoperasian alat berat di pertambangan.Untuk biaya pembuatan sim Rp 400 ribu, ijazah dan K3 Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu. Tersangka beroperasi sejak pandemi 2019 sampai 2020 kurang lebih 150 orang," paparnya.
Pasal yang disangkakan, tuntas AKP Danang, adalah pasal 263 KUHP ayat 1 dengan pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun