Berita Kota Batu

Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku Lagi, PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Batu Pakai KK

Penulis: Dya Ayu
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) - Surat keterangan domisili sudah tidak berlaku lagi, PPDB SMP jalur zonasi di Kota Batu kini memakai KK minimal 1 tahun.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Batu, Jawa Timur, tahun ajaran 2023-2024 akan segera dibuka.

Untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi akan berlangsung pada 13-15 Maret 2023, sedangkan pendaftaran jalur zonasi akan dibuka pada 19-21 Juli 2023.

Khusus untuk jalur zonasi, saat ini diberlakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Calon peserta didik harus tercantum dalam KK tersebut. 

Sedangkan apabila pada tahun lalu masih diberlakukan surat domisili, untuk tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi.

“Sekarang harus pakai KK karena lebih akurat. Kalau pakai surat keterangan domisili itu banyak disalahgunakan, kecuali ada bencana alam maupun bencana sosial,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari kepada Tribun Jatim Network, Senin (6/3/2023).

Berkaca dari tahun lalu saat menggunakan surat keterangan domisi, banyak wali murid yang berbuat curang dengan mengubah tempat tinggal anaknya agar dapat diterima di sekolah yang diinginkan. 

Untuk itu, DPRD Kota Batu memutuskan, mulai tahun ini syarat pendaftaran jalur zonasi menggunakan KK dengan minimal terbit satu tahun.

Sehingga apabila saat ini ada yang pindah KK dengan waktu kurang dari satu tahun, maka tidak berlaku.

“Jadi kalau memang calon peserta didik ingin pindah lokasi atau pindah KK itu harus satu tahun terhitung sejak 19 Maret 2022 lalu. Jadi kalau sekarang pindah dengan waktu pendaftaran kurang 2-3 bulan ya tidak bisa,” ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi, Dindik Tak Lagi Wajibkan Penyertaan Kartu Anggota Buruh

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan, terkait kuota jumlah siswa tetap sama seperti tahun lalu, yakni jalur zonasi sebanyak 55 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 10 persen dan prestasi nonakademik 10 persen, serta perpindahan orang tua atau wali sebanyak 5 persen.

“Perubahan hanya pada penataan jumlah masing-masing desa. Pagunya kami sesuaikan dengan jumlah kelulusan dari SD di tiap-tiap desa. Misalnya di Kelurahan Sisir karena banyak lulusannya, maka pagunya di SMP 1 dan SMP 2 itu lebih banyak dibanding desa yang lain,” jelas Didik Machmud.

Berita Terkini