Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi, Dindik Tak Lagi Wajibkan Penyertaan Kartu Anggota Buruh

Ada kebijakan khusus diberikan pada PPDB 2023 yakni memberikan kemudahan persyaratan pada jalur anak buruh dalam pendaftaran afirmasi.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
ILUSTRASI PPDB: Ada kebijakan khusus diberikan pada PPDB 2023 yakni Dindik Jatim memberikan kemudahan persyaratan pada jalur anak buruh dalam pendaftaran jalur afirmasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur telah memberikan kuota khusus bagi anak buruh dalam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PDBB) sejak beberapa tahun terakhir.

Tahun ini, kebijakan khusus diberikan untuk memberikan kemudahan persyaratan pada jalur anak buruh dalam pendaftaran jalur afirmasi.

Jika sebelumnya, jalur anak buruh diwajibkan menyertakan bukti orangtua tergabung sebagai anggota serikat pekerja.

PPDB tahun ini, peserta cukup menyertakan penerimaan bantuan pemerintah.

Seperti Kartu Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH, BST, dan KBPNT.

Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi menjelaskan tahun lalu, syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru harus kartu keanggotaan serikat buruh.

Baca juga: Kuota Khusus PPDB Jatim 2023, Ketua OSIS di SMP hingga Hafidz Quran Bisa Masuk Jalur Non Akademik

Namun, tahun ini cukup peserta didik cukup melampirkan kartu penerima bantuan pemerintah seperti KIP, atau SKTM.

"Ini akan jadi prioritas sekolah agar jalur anak buruh terpenuhi. Prinsipnya dinas pendidikan ingin mengakomodir anak buruh tidak mampu yang ingin sekolah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Alfian juga melanjutkan apabila kuota masih terpenuhi, wali murid yang tidak mempunyai kartu penerima bantuan pemerintah bisa melampirkan bukti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Yang menarik, tahun ini, ada kelonggaran bagi jalur afirmasi anak buruh.

Yakni ketentuan bahwa orang tua harus memiliki kartu anggota asosiasi buruh tidak lagi diwajibkan.

Artinya, opsi tersebut bisa dikosongi dalam proses pendaftaran PPDB.

Baca juga: Kuota PPDB SMP Kota Blitar Jalur Golden Tiket Dibatasi 10 Persen, Pendaftaran Mulai 14 Januari 2023

"Boleh dikosongi lampiran bukti itu. Meski dalam skema penilaian nanti, wali murid yang mampu menyodorkan bukti keanggotaan asosiasi buruh tetap akan mendapat prioritas. Skema ini dibuat dispendik untuk menjawab polemik yang terjadi dalam PPDB tahun sebelumnya," jelasnya.

Adanya kelonggaran dalam persyaratan jalur anak buruh ini karena banyak orang tua yang bekerja menjadi buruh menuangkan protes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved