Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Ipda Gogot Purwanto mengatakan, tersangka sempat kabur berpindah-pindah tempat selama kurun waktu tiga pekan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata tersangka selama ini kerap menjadikan tempat kediaman sang nenek, sebagai salah satu tempat persembunyian.
Tak pelak, anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka di salah satu lokasi di kawasan Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
"Selama 3 pekan kami kejar. Ternyata selama ini dia sembunyi di rumah neneknya, ya masih di Karang Pilang juga," katanya saat dihubungi TribunJatim.com
Dan, lanjut Gogot, terungkaplah bahwa selama pelariannya itu, tersangka menggunakan uang hasil curiannya itu, untuk berfoya-foya dengan membeli minum keras (Miras).
"Pengakuannya, baru sekali. Uangnya dibuat mabuk aja, iya foya-foya itu, minum (miras)," pungkasnya.
Mengingat tersangka masih di bawah umur dan terkategori sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Penyidik kepolisian menitipkan tersangka di sebuah shelter pendampingan ABH yang berada di Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com