TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah cara mendaftar di MyPertamina agar memperoleh bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Diketahui, mulai hari ini, Selasa (7/3/2023), para pengendara berbahan bakar Biosolar perlu menunjukkan QR code yang ada di aplikasi MyPertamina.
Hal ini merupakan bagian dari uji boba pembelian solar subsidi.
Sebab itu, mereka harus mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina tersebut.
Anda bisa menyimak wilayah yang menerima uji coba tersebut pada tautan di sini.
Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting.
"Betul," kata Irto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Lantas, bagaimana cara daftar Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina? Yuk, simak!
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Cara Daftar Subsidi Tepat di Aplikasi MyPertamina
Konsumen Solar harus terlebih dahulu daftar Subsidi Tepat di website MyPertamina.
Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
- Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Print KK Barcode Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak di Sini
Baca juga: Komunitas Driver Ojek Online Surabaya-Sidoarjo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan agar:
- Foto KTP terbaca
- Foto STNK terbaca
- Foto kendaraan sesuai dengan STNK
- Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
- Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.
Selanjutnya, berikut langkah-langkah mendaftar Subsidi Tepat untuk membeli Solar:
- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menyebutkan telah memahami persyaratan.
- Klik "Daftar Sekarang", isi data diri serta kontak.
- Masukkan data alamat lengkap dan pilih jenis subsidi.
Tahapan selanjutnya, tunggu pencocokan data selama maksimal 14 hari kerja.
Konsumen bisa mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.
Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen kemudian mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.
Cara transaksi dengan QR code
Selama masa uji coba, pengguna Solar subsidi yang sudah terdaftar di Subsidi Tepat bisa mengisi BBM hanya dengan menunjukkan QR code, baik secara digital maupun cetak.
Berikut tata cara bertransaksi bagi konsumen yang sudah terdaftar:
- Siapkan QR code yang sudah diperoleh dari situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU melalui ponsel maupun cetak
- Isi Solar subsidi atau Biosolar sesuai kendaraan masing-masing
- Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai seperti kartu kredit atau debit.
Batas kuota harian beli Solar subsidi Dikutip dari Kompas.com (5/2/2023), Subsidi Tepat MyPertamina bertujuan agar penyaluran Biosolar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota harian.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:
- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
- Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih
Sementara itu, Irto menuturkan, pembelian oleh konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat dibatasi maksimal 20 liter per hari. "(Bagi yang belum terdaftar) 20 liter," kata Irto.
Baca juga: Haram Kalah Lawan Uzbekistan, Ini 3 Skenario yang Bisa Antar Timnas Indonesia U-20 ke Perempat Final
Baca juga: Ferry Irawan Lebih Pilih di Penjara, Tolak Syarat Kebebasan dari Venna Melinda, Hariati: Dibohongi
Selain itu, pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi membutuhkan kunjungan ke kantor Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (SATPAS).
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa langkah di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Yuk, ketahui syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM berikut ini!
Syarat perpanjangan SIM online 2023
Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Bus Rombongan Pelajar Alami Rem Blong, Pemotor Terseret
Baca juga: Belum Sadar, David Kini Terekam Kepalkan Tangan, Jonathan Latumahina Minta Anaknya Sabar: Lagi Marah
Cara perpanjangan SIM online 2023
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone Anda akan menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP Buat PIN keamanan Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
- Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai
Baca juga: Viral KK Berbentuk KTP, Kenali Ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) Model Terbaru, Kini Dilengkapi QR Code
Biaya perpanjangan SIM online
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
----
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com.
Berita Jatim dan berita viral lainnya.