Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 pimpinan DPRD Jatim bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Empat pimpinan DPRD Jatim dicegah ke luar negeri oleh KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak atau STPS.
Sebelumnya, Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim tersandung kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Pencegahan atau pencekalan empat pimpinan DPRD Jatim ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun pihak yang dicegah tersebut antara lain Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga orang Wakil Ketua yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad serta Achmad Iskandar.
"Masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Ali dikutip dari Tribunnews.com
Baca juga: Daftar 17 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah, Ada Ketua DPRD Jatim hingga Kepala Dinas
Baca juga: Daftar Lokasi yang Digeledah KPK soal Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Diduga Terima Rp5M
Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan dari sejumlah pihak tersebut.
Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor di DPRD Jatim pada Selasa siang hingga sore, belum membuahkan hasil. Sebab pimpinan dewan terpantau tidak berkantor.
Ruangan pimpinan dewan seluruhnya berada di lantai 2 gedung. Namun suasananya sepi.
Begitu pula suasana gedung dewan nampak lengang. Hanya ada sejumlah karyawan Sekretariat, petugas keamanan dalam, hingga petugas kebersihan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun terus dilakukan. Hingga saat ini belum ada respon atas permintaan konfirmasi.
Sementara itu dalam penjelasannya, Ali mengungkapkan cegah pertama berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Menurutnya, Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di Indonesia.
KPK pun meminta keempat pimpinan DPRD Jawa Timur tersebut bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," terangnya