Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.
Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4.
Sementara di Polda Jatim Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.
“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.
Syarat dari Venna Melinda itu bisa langsung membebaskan Ferry Irawan dari jerat hukum penjara, namun hal tersebut tidak dipercaya oleh pihak keluarga mertua Venna Melinda.
Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.
Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.
Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Polda Jatim.
"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Gantian Venna Melinda Dituding KDRT, Ibu Verrell Ngotot Pisah? Disebut Pernah Tendang Ferry Irawan
Kepada Hariati, Ferry Irawan mengungkapkan cara Venna Melinda membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.
Ferry Irawan dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.
"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.
Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna Melinda merupakan sebuah kebohongan.
"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."