"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.
Baca juga: Gugat Balik Ferry Irawan, Venna Melinda Tagih Biaya Rokok, Pulsa, Uang Jajan dan Pembayaran Pinjol
Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda.
Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.
"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi
Ia menduga Venna Melinda yang mendesak Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.
"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.
Nahak menyayangkan aksi Venna Melinda yang datang secara diam-diam menemui Ferry Irawan.
"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.
Ia mempertanyakan tujuan Venna Melinda menemui Ferry Irawan di tahanan secara diam-diam.
"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.
Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry Irawan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."
"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com