Berita Viral

Rafael Alun Trisambodo Rupanya Tak Bantu Biaya Pengobatan David, Ayah Mario Kini dalam Masalah Besar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo tak bantu biaya pengobatan David, yang dianiaya Mario, sang anak, Selasa (7/3/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta tentang biaya pengobatan Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, David hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Biaya perawatan pun tidak sedikit.

Semua biaya itu hingga kini rupanya ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)," tuturnya.

Hingga kini, lanjut Hamzah, kondisi David masih belum sadar setelah hampir 2 pekan dirawat pasca-penganiayaan yang mengakibatkan luka di kepala.

Di sisi lain, Rafael Alun Trisambodo kini dalam masalah besar karena harta kekayaannya.

Harta kekayaan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu, selama ini memang dianggap tidak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan lembaga antirasuah menggunakan cara itu lantaran hingga saat ini belum terdapat landasan hukum bagi penyidik KPK buat menindak aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga mempunyai harta tak wajar dan mencurigakan.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menjelaskan, karena delik illicit enrichment belum dicantumkan dan disahkan dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo.

Halaman
12

Berita Terkini