KPK juga melakukan penyelidikan guna menemukan bukti kalau Rafael Alun Trisambodo memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profil gaji dan jabatannya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Delik pidana tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.
Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.
"Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.
"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com.
Sementara itu, Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat informasi mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang guna menyamarkan sumber harta kekayaannya.
PPATK menyebut jumlah dana di rekening konsultan pajak tersebut terbilang sangat besar dan telah diblokir.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya mendengar laporan bahwa konsultan pajak itu saat ini berada di luar negeri.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," ungkap Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
PPATK juga menemukan peran konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo.
Menurut PPATK, konsultan pajak itu berisi mantan pegawai pajak.
Namun, Ivan Yustiavandana belum merinci identitas mantan pegawai pajak yang diduga turut bekerja sebagai konsultan Rafael Alun Trisambodo.
"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tambah Ivan Yustiavandana, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com'
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com