TRIBUNJATIM.COM - David, korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya sadar.
Diketahui David sudah dua minggu koma gara-gara kelakuan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
Kondisi masih dirawat di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, kondisi David membaik.
Video kondisi terkini David pun viral di media sosial.
Terlihat David seperti mengerang kesakitan di ranjang Rumah Sakit.
Keluarga mengatakan tangan David kini harus diikat agar tak jatuh dari ranjang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Jonatahan Latumahina, ayah kandung David mengabarkan bahwa kini putranya perlahan mulai tersadar usai dianiaya oleh Mario Dandy.
David yang mulai sadar dari komanya justru memberikan reaksi berupa kemarahan atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy
Dalam video yang diunggah sahabat Jonathan Latumahina, Nong Andah Darol Mahmada di Instagram terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak kesakitan.
Jonathan Latumahina kemudian memberikan kekuatan untuk sang anak supaya semangat sembuh.
Ayah David juga meminta sang putra untuk tetap bersabar.
Baca juga: Isi Teror Mario Dandy ke David Jam 2 Pagi, Si Anak Eks Pejabat Masih Tak Takut Dibui? Urus Semua
Sebab David terlihat sangat emosional sehingga ditakutkan hal tersebut akan menghambat proses penyembuhannya.
"Ledakkan kemarahanmu terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu, aku tau kamu lagi marah, cuma udah cukup.
Istigfar istigfar ya sayang istigfar, jangan marah marah udah istigfar," ujar Jonathan Latumahina.
Sebelumnya, menurut paman David yang bernama Rustam, David sempat mengamuk hingga tangannya harus diikat agar tak terjatuh dari ranjang.
Hal tersebut terjadi karena ada emosional dalam diri David sehingga kerap tangannya sering kali bergerak.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Rupanya Tak Bantu Biaya Pengobatan David, Ayah Mario Kini dalam Masalah Besar
Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku
Reaksi emosional itu, lanjut Rustam, berkaitan dengan memori terakhir yang sempat diingat David sebelum koma sebagaimana disampaikan dokter.
Kemungkinan, terkait insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kala itu.
"Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya. Menurut dokter, adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
"Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Iya dia sempat memberontak (bergerak sehingga sempat diikat)," imbuh Rustam.
Menurut Rustan, kejadian itu dialami David pada Senin (6/3), sehingga saat ini kondisi David berangsur tenang hingga sudah mampu membuka matanya.
"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," ujarnya.
"Terus fase itu sudah lewat sekarang, jadi dia itu membuka mata terus tutup lagi dan mulai tenang gitu. Jadi Responsnya bertambah terus," imbuhnya.
Adapun kondisi terkini, Rustam mengatakan David sudah dapat merespons orang-orang di sekitarnya, meskipun belum sadar sepenuhnya.
"Di atas udah cek juga kondisi David sekarang itu sudah sering membuka mata terus melakukan respons. cuma memang belum sadar sepenuhnya," katanya.
"Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali," ungkapnya.
Terkait kondisi David, AGH rupanya memberikan doa untuk kesembuhannya.
Doa AGH kepada David diungkap oleh kuasa hukumnya, Sony Hutahean.
"Dia mendoakan David cepat sembuh," katanya dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: AGH Terbukti Bohong? Ibu Teman David Saksikan Mario Aniaya Korban, Wajah Si Pacar Tak Sedih: Gak Ada
Nasib AGH
Sony juga mengatakan, AGH akan diperiksa terkait kasus penganiayaan Mario Dandy di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui, AGH merupakan salah satu pelaku penganiayaan David selain Mario dan Shane Lukas.
AGH akan menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai pelaku.
Menurut Sony proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.” tutur Sony.
Penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
Baca juga: Baru Terjawab Siapa APA yang Adukan David ke Mario, Sosok Masa Lalu Cinta Dandy Sebelum Kenal AGH
Baca juga: Sebelum Aniaya David Sampai Koma, Mario Punya Trauma, Sisi Lain dan Masa Lalu Disoroti: Problematik
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV pada Selasa (7/3/2022) malam.
Disisi lain, kondisi psikis AGH dikabarkan semakin menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, AGH menjadi lebih pendiam dan tak mau banyak bicara, memilih murung.
"Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh," jelas Sony.
Sebagai informasi, AGH terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AGH disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Singkatnya, pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebutlah David dianiaya oleh Mario Dandy.
Selain itu, Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya