Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan 'Pelaku'

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. AGH ditetapkan tersangka.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Mario Dandy Satriyo (20) bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. Kekasihnya, AGH kini ditetapkan sebagai pelaku. 

TRIBUNJATIM.COM - Mario Dandy Satriyo (20) kini terjerat pasal berlapis. 

Pasalnya, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu ternyata membohongi polisi terkait kasus penganiayaan David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor

Diketahui, aksi brutal Mario Dandy Satriyo menganiaya David, viral di media sosial

Karena kelakuan Mario Dandy Satriyo, David dirawat di rumah sakit karena koma. 

Awalnya Mario Dandy Satriyo mengaku kepada polisi bahwa ia berkelahi dengan David

Namun ternyata pernyataan Mario Dandy Satriyo tersebut, bohong.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan David merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kombes Hengku Haryadi mengatakan, adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Sebelum Aniaya David Sampai Koma, Mario Punya Trauma, Sisi Lain dan Masa Lalu Disoroti: Problematik

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut dikatakan Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya

Baca juga: Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, Dia Kejang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved