Potensi Chat GPT diblokir di Indonesia bisa timbul lantaran layanan tersebut belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk diketahui, PSE secara umum terbagi menjadi dua kategori yakni lingkup publik dan privat.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri di Kominfo.
Bila PSE Lingkup Privat tak daftar. Kominfo bisa mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.
Kasus pemblokiran akses layanan sistem elektronik ini pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Sekitar pertengahan tahun 2022, berdekatan dengan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat, sejumlah platform digital kedapatan sempat tidak bisa diakses di Indonesia.
Beberapa platform digital itu, seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games.
Akses terhadap platform digital tersebut diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo.
Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi. Kasus pemblokiran akses karena belum daftar PSE di Kominfo bisa berpotensi juga terjadi pada Chat GPT.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com di laman https://pse.kominfo.go.id, per 26 Februari 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.
Dengan kata lain, OpenAI belum melakukan pendaftaran Chat GPT ke Kominfo.
Dari pihak Kominfo sendiri, dikatakan saat ini tengah meninjau dulu target operasi dari Chat GPT, apakah diperuntukan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti yang dikutip dari Kontan, pada Kamis (23/2/2023).
Semmy menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
Selain meninjau peruntukan pasarnya, pihak Kominfo juga masih mendalami apakah ChatGPT masuk atau tidak sebagai PSE lingkup privat.