TRIBUNJATIM.COM - Jelang Bulan Ramadan, masyarakat Jawa Timur biasa melakukan Megengan.
Demikian pun tahun ini, jelang Ramadan 2023, Megengan menjaadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan.
Lantas apa itu Megengan?
Berikut tersaji arti kata Megengan dan hukumnya dalam Islam.
Yuk simak selengkapnya.
Baca juga: Arti Kata Tarhib dan Arti Kata Mokel, Bahasa Gaul Berkaitan dengan Ramadan 2023 dan Ibadah Puasa
Arti kata Megengan
Megengan merupakan tradisi masyarakat Jawa untuk menyambut Bulan Ramadan.
Umumnya tradisi ini dilakukan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Melansir dari wikipedia, Megengan diambil dari bahasa Jawa yang artinya menahan/ngempet.
Megengan merupakan suatu peringatan bahwa dalam waktu dekat akan memasuki bulan Pasa (Ramadhan), bulan di mana umat Islam diwajibkan berpuasa, yaitu menahan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menggugurkan ibadah puasa tersebut.
Masyarakat biasanya berbondong-bondong untuk berziarah kubur terlebih dahulu, membersihkannya serta menaburi bunga di atasnya dan tidak lupa mendoakannya.
Setelah itu, Megengan dimulai pada waktu petang hari dengan dihadiri oleh para tamu undangan.
Baca juga: Menu Diet Sehat untuk Ramadan 2023, Tak Bikin Lemas dan Loyo saat Puasa, Wajib Konsumsi Madu
Baca juga: Menu Diet Menurunkan Berat Badan 10 Kg di Bulan Ramadan 2023, Jaga Rumus Minum Air Putih 2-4-2
Para tamu undangan yang bersila di atas tikar dihadapkan dengan ambengan sebagai sajian untuk acara Megengan.
Tuan rumah mengungkapkan kajat-nya (keinginan) kepada sesepuh lingkungan yang kemudian akan dibacakan doa mengenai kajat-nya.
Setelah selesai dibacakannya doa, ambengan akan dibagikan kepada para tamu undangan. Pelaksanaan acara Megengan tersebut biasanya dilakukan dari rumah ke rumah.
Selain dilaksanakan di rumah, Megengan versi massal juga dapat dilaksanakan di langgar ataupun masjid.
Para warga membawa ambengan-nya masing-masing ke langgar atau masjid, dan mereka akan melakukan doa bersama yang dipimpin oleh seorang sesepuh lingkungan.
Baca juga: Arti Kata dan Asal Usul Bahasa Gaul Artinya Apa Bang Messi, Meme Viral di Media Sosial
Hukum Megengan dalam Islam
Wasid Mansyur, dosen Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menjelaskan tentang hukum Megengan dalam Islam.
Menurut Wasid Mansyur, Megengan membagikan makanan ke tetangga hanya sebuah bungkus saja, sementara praktek yang dilakukan merupakan bentuk sedekah.
"Megengan iku nama atau bungkusannya. Karena isinya baik, maka Megengan baik.
Jadi yang dihukumi shodaqohnya, dan shodaqah bagian dari aktivitas Megengan," jelas Wasid Mansyur.
Adapun dalil sedekah di antaranya adalah:
Baca juga: Arti Kata Komang, Bahasa Gaul dari Lagu Raim Laode yang Viral di TikTok, Tak Sekadar Nama Orang
Baca juga: Arti Kata Rahmatan Lil Alamin dalam Islam, Kerap Dibahas saat Khutbah Jumat, Bahasa Arab Populer
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
{وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ}
Artinya: "Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Munafiqun: 10).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pun pernah bersabda tentang penyesalan bagi orang yang lalai bersedekah.
Telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah radliallahu anhu berkata,: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahualaihiwasallam dan berkata,: "Wahai Rasulullah, shadaqah apakah yang paling besar pahalanya?". Beliau menjawab: "Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan kikir, takut menjadi faqir dan berangan-angan jadi orang kaya. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga tiba ketika nyawamu berada di tenggorakanmu. Lalu kamu berkata, si fulan begini (punya ini) dan si fulan begini. Padahal harta itu milik si fulan". (HR. Bukhari) [No. 1419 Fathul Bari] Shahih.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita tentang Ramadan 2023 lainnya