"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.
Pengamanan sidang vonis
Sebanyak 360 personel gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya disiagakan melakukan pengamanan sidang putusan atau vonis dua orang terdakwa warga sipil, atas kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya itu, adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, ratusan personel tersebut berasal dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Mereka disiagakan khusus melakukan pengamanan di tiga ring pembatasan pengamanan Kantor PN Surabaya, selama berlangsungnya sidang putusan.
"Jumlah personel kurang lebih 360 orang, khusus di PN. Kalau penyekatan, beda lagi. Karena ada juga penyekatan di perbatasan antar wilayah," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (9/3/2023).
Guna tetap memastikan personel kepolisian menjalankan tugas pengamanan secara maksimal.
Pihaknya, lanjut Eko Cipto, juga mengerahkan anggota bawah kendali operasi (BKO) personel Kepolisian Provost bertopi baret warna biru muda, sekitar 60 orang personel.
"Kalau personel provost sekitar 60 orang itu BKO Provost," jelasnya.
Kendati demikan, tegas Eko Cipto, pihaknya tetap akan menerapkan mekanisme kerja pengamanan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.
"Kami tetap persuasif, profesional dan humanis," pungkasnya.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com