Aparat kepolisian sendiri mengaku akan segera mengumpulkan fakta atas kasus ini.
"Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta atas kasus ini" kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Diblayer, Pemuda di Malang Hajar Pengendara Motor, Bibir dan Hidung Korban Bengkak
Sebelumnya, video PNS di Bandar Lampung yang membentak dan menganiaya pedagang martabak, sempat viral di akhir Januari 2023.
Kasus Pegawai Negeri Sipil yang menganiaya pedagang martabak tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
Namun belakangan diketahui kasus tersebut berakhir damai.
Korban pedagang martabak bernama Erwin Kurniawan mengaku memaafkan pelaku setelah dilakukan mediasi bersama.
"Sepakat berdamai untuk mencabut laporan," kata Erwin, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca juga: Akhir Nasib Gerombolan ABG di Pasuruan Aniaya Teman, Aksi Dipicu Ajakan Nongkrong, Tak Balas Pesan
Sementara itu, PNS Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan atau terlapor yang bernama M. Iqbal meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Dalam video yang viral, pria berseragam PNS yang memukul pegagang martabak.
Pedagang tersebut juga dibentak dan diintimidasi pelaku.
Disebutkan dari sejumlah unggahan di media sosial, PNS tersebut marah karena pedagang menegurnya agar tidak parkir di depan gerogak.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Lampung, Kompol Doni Aryanto mengatakan, insiden itu terjadi pada Senin (30/1/2023) sore.
Baca juga: Nasib PNS Dinkes di Lampung Hajar Penjual Martabak Perkara Parkir, Ingin Damai: Arogan Ada Sebabnya
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah menerima laporan penganiayaan tersebut pada Jumat (3/2/2023).
"Korban atas nama Erwin melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," kata Doni.
Pihaknya menuturkan, pelaku merupakan PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan inisial MI.