Berita Madura

Besok, Ratusan Warga Sampang Bakal Geruduk Kejati Jatim, Gelar Aksi Soal Dugaan Korupsi Bansos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo ratusan warga Sampang, Madura yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada (5/1/2023) lalu.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aksi demo dari ratusan warga Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada (5/1/2023) lalu berbuntut panjang.

Mereka rencananya bakal kembali menggelar aksi pada (14/3/2023) besok, namun langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Adapun persoalannya sama yakni, atas dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi Hanafi mengatakan bahwa aksinya nanti ke Kejati Jatim memang merupakan buntut dari Kejari Sampang.

Ia menilai selama ini Kejari Sampang lamban dalam menangani dugaan korupsi Bansos di Desa Gunung Rancak, padahal sudah tahap penyidikan dan jelas Kerugian Negara (KN) sudah ditentukan.

Kerugian itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sampang dan diduga nilai korupsinya sebesar Rp 260.000.000.

Baca juga: Bolos Sekolah, Pelajar di Sampang Malah Asyik Main Kartu Domino, Kocar-kacir Digerebek Satpol PP

"Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang pernah berjanji akan segera menetapkan tersangka pada bulan Februari 2023 tapi sejauh ini, tak kunjung ditetapkan, jadi kami terpaksa menggelar aksi ke Kejati Jatim," ujarnya.

Menurutnya, menjelang kurang sehari (H-1) aksi ke Gedung Kejati Jatim, segala peralatan telah dipersiapkan mulai dari atribut aksi hingga masa yang jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan di depan Kejari Sampang, meski lokasinya lebih jauh.

"Segala persiapan telah matang, besok tinggal berangkat ke Kejati Jatim," tuturnya.

Hanafi membeberkan sebaian tuntutan aksi di Kejati Jatim nanti diantaranya, menyatakan sikap dan mendesak kepada Kepala Kejati Jatim, agar mengambil alih sebagai parkara atensi (PK-Ting) terhadap penanganan parkara yang sedang ditangani Kejari Sampang, dengan pertimbangan kasus yang sedang ditangani tidak berprogres. 

Segera melakukan eksaminasi proses parkara dan sekaligus segera melakukan pemeriksaan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Sampang agar melaksanakan tugas dan wewenangnya yang sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004.

"Termasuk, kami akan melaporkan pihak terkait Kejari Sampang yang diduga tidak memberikan pelayanan yang baik, dengan diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik kepada Ombudsman, sesuai dengan Pasal 7 huruf a UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," pungkasnya.

Berita Terkini