TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib seorang nenek penjual kue keliling yang dianiaya aparatur sipil negara (ASN) sampai tulang pinggulnya retak.
Hal itu dialami Muliati (68) asal Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sang nenek yang sudah renta diduga jadi korban penganiayaan oknum ASN berinisial H (58).
Melansir Tribun Timur, pengakuan ini disampaikan oleh anak korban, I (26).
Baca juga: Band Radja Mendadak Digeruduk usai Manggung, Dikira Prank Nyatanya Diancam Dibunuh: Kami Takut
Ia mengatakan, terduga pelaku adalah ASN yang bertugas di Kelurahan Kale Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, I menyampaikan, tulang pinggul kiri Muliati mengalami keretakan.
Sehingga ibunya kini hanya bisa berbaring di tempat tidur.
I menjelaskan, kabar soal tindak penganiayaan yang terjadi di depan SD Inpres Panciro, didapatnya dari seorang kerabat.
Kerabatnya tersebut lalu meminta I untuk segera membawa ibunya yang telah dianiaya oleh terduga pelaku.
"Saya ditelepon, katanya cepat datang ke sini, ibumu dipukul," kata I, dikutip dari Tribun Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saat tiba di lokasi, ibu saya terlihat sudah terbaring di tanah," lanjutnya.
Menurut I, tindak penganiayaan oleh terduga pelaku bukan pertama kalinya dilakukan kepada ibunya.
"Pemukulan yang dialami ibu saya, sudah berulang kali dialami," ujar I.
"Pelakunya orang yang sama, seorang ASN kelurahan," ujar I.
Dia menilai, penganiayaan yang dialami oleh Muliati kini sudah melewati batas.
Lantaran telah menyebabkan ibunya sampai jadi sakit.
I pun menegaskan, dia telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar segera diselidiki.
"Aksi pelaku sudah kelewatan, sudah membuat tulang pinggul sebelah kiri ibu saya terlepas dan mengalami retakan," ujarnya.
"Dan sepertinya ibu saya akan cacat permanen," ungkapnya.
"Sangat disayangkan, seorang ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru melakukan penganiayaan terhadap lansia yang menjual kue keliling," tambahnya.
"Semoga polisi bisa menangkap pelaku," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Bahtiar menyatakan, pihaknya juga akan memproses dan memeriksa saksi-saksi berkaitan kasus tersebut.
"Sementara dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: Akhir Nasib Gerombolan ABG di Pasuruan Aniaya Teman, Aksi Dipicu Ajakan Nongkrong, Tak Balas Pesan
Sebelumnya, enam oknum PNS yang bertindak arogan juga terekam kamera, bahkan mengancam si perekam video.
Pasalnya keenam PNS yang menggunakan kendaraan dinas tersebut malah tertawa setelah menabrak pemotor.
Sebanyak enam orang PNS itu juga tampak beradu argumen dengan pemotor yang ditabrak.
Tak pelak banyak netizen yang menghujat aksi keenam orang pengabdi masyarakat tersebut.
Melansir Tribun Manado, keenam PNS tersebut bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulut.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulut, Asripan Nani, pun sudah mengonfirmasi enam PNS yang viral tersebut memang bawahannya semua.
Baik yang menjabat Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, dan staf.
"Iya benar itu bawahan saya di Dinas Perpustakaan," ujarnya.
Saat ini, keenam oknum PNS tersebut sudah ditindak tegas oleh Pemprov Sulut.
Di dalam ruangan sudah menanti Kepala Inspektorat Pemprov Sulut, Meiki Onibala.
Juga ada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Clay Dondokambey.
Enam orang PNS itu pun diminta berdiri bejejer di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD.
Keenam PNS ini pun banyak tertunduk lesu karena ulah mereka ditindak tegas oleh Inspektorat dan BKD
Hasil dari pembinaan, para PNS tersebut dinilai tidak beretika ketika berhadapan dengan masyarakat.
Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey mengatakan, pemeriksaan Inspektorat merupakan Instruksi tegas Gubernur Sulut, Olly Dondokambeym, dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw.
Sehingga segera dilakukan pemanggilan keenam PNS dan diproses sesuai aturan berlaku.
"Gubernur dan wagub mengambil langkah tegas terkait oknum ASN yang viral dan tidak beretika," katanya.
Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
"Semua yang terlibat, viral dalam video, mendapatkan sanksi, hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.