SPT Tahunan 2023

Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online, Nomor Dua Sering Dilupakan

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agar pelaporan dapat berjalan lancar dan efektif, berikut 5 hal yang harus disiapkan sebelum hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

TRIBUNJATIM.COM - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia.

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) biasanya harus melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak dalam waktu tertentu.

Cara pengisian laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor terdekat.

Akan tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan tersebut seringkali dianggap menyita waktu dan energi bagi sebagian orang.

Agar pelaporan dapat berjalan lancar dan efektif, berikut 5 hal yang harus disiapkan sebelum hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

1. Mempersiapkan dokumen pendukung sebelum melapor

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Dengan mempersiapkan dokumen ini sebelumnya, Anda dapat mempercepat proses pelaporan dan mengurangi kemungkinan kesalahan.

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT Tahunan?

Hal ini dapat berupa bukti potongan pajak, sertifikat deposito, rekening koran, dan lain-lain.

Melansir situs resmi pajak.go.id, pelaporan SPT melalui DJPOnline, membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai EFIN

Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan EFIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login.

Laman DJPOnline akan muncul, kemudian masukkan nomor NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi.

Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.

2. Menguasai jenis SPT yang akan dilaporkan

Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yang dapat dilaporkan seperti SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Tahunan Koperasi.

Pastikan untuk memahami jenis SPT yang akan dilaporkan agar tidak salah dalam pengisian dan melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menghitung pajak yang harus dibayar

Sebelum melapor, pastikan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Hitung pajak secara teliti dan pastikan tidak ada kesalahan dalam perhitungan.

Jika diperlukan, dapat mengonsultasikan dengan ahli pajak untuk membantu menghitung pajak yang harus dibayar.

4. Menyiapkan aplikasi atau software yang dibutuhkan

Untuk mempermudah proses pelaporan, pastikan untuk menyiapkan aplikasi atau software yang dibutuhkan.

Terdapat beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti e-Filing atau DJP Online.

Pastikan untuk memperbarui aplikasi tersebut agar tidak ada masalah saat pelaporan.

5. Mengetahui batas waktu pelaporan

Hal terakhir yang harus disiapkan sebelum melapor adalah mengetahui batas waktu pelaporan. Setiap jenis SPT Tahunan memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda-beda.

Pastikan untuk mengetahui batas waktu pelaporan yang berlaku agar tidak terlambat melapor dan terkena sanksi dari pihak pajak.

Melaporkan SPT Tahunan memang tidak mudah dan memakan waktu, terlebih jika tidak mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Dengan mempersiapkan kelima hal di atas sebelum melapor, proses pelaporan SPT Tahunan akan menjadi lebih mudah dan efektif.

Selain itu, mempersiapkan dengan teliti juga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan saat melapor.

Oleh karena itu, jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelum melapor SPT Tahunan.

Jenis SPT sesuai status

1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

Untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme yaitu

1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini