Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak , Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah saat malam hari.